70 RUU masuk Prolegnas 2011, RUU Ketenagakerjaan Didrop
Diambil dari http://m.suaramerdeka.com
JAKARTA - DPR menetapkan sebanyak 70 RUU masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.Awalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan 71 RUU untuk menjadi prioritas di tahun 2011. Namun, karena banyaknya interupsi dari anggota, maka RUU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan usulan dari pemerintah, tidak jadi masuk dalam Prolegnas 2011.
Ke-70 RUU yang termasuk prioritas 2011 itu terdiri atas, 32 RUU usulan baru (22 tanggung jawab DPR, dan 10 tanggung jawab pemerintah), dan 38 RUU yang berasal dari prioritas 2010.
Dari 70 RUU prioritas 2011 ini telah disepakati lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.
Terkait dengan dibatalkannya RUU Ketenagakerjaan untuk masuk kedalam Prolegnas 2011, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, RUU tersebut belum terlalu urgen dibahas jika dibandingkan dengan RUU BPJS.
Menurutnya, selama ini para buruh dan tenaga kerja belum menginginkan RUU tersebut direvisi.
Pemerintah sebagai pengusul RUU itu, sebaiknya mau melibatkan seluruh stakeholder, dan juga buruh, dalam merevisi.
‘’Kita ini bukannya anti dengan revisi, tapi memang semua ada tahapannya. Ada yang memang menjadi prioritas,’’ kata Rieke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar