NO.REK :

Jl. Letjend. Sarwo Edie Wibowo No.11 Plamongan Sari Semarang

Telp.(024) 70080074 / 081 390 222 211 / 081 6427 2973

No. Rek. a/n DPD SPN JATENG: 043501000535531,

BRI Kantor Cabang Brigjen Sudiarto, Semarang




Photobucket

Entri Populer

Rabu, 01 Desember 2010

AGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA NASIONAL

ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA NASIONAL
DOWNLOAD AD/ART SPN
                                   
HASIL KONGRES V SURAKARTA
AMANDEMEN MAJENAS I YOGYAKARTA
DIPERBANYAK OLEH
DPD SPN JAWA TENGAH


ANGGARAN DASAR

M  U  K  A  D  I  M  A  H

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sesungguhnya pembangunan  Indonesia  ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan  Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita - cita tersebut, pekerja Indonesia  mempunyai hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan Indonesia.

Bahwa kaum pekerja Indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat,  berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.

Bahwa dengan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera dan  bermartabat,  pekerja Indonesia  bersepakat  bergabung ke dalam  Serikat Pekerja Nasional (SPN)

Bahwa kemudian dari  pada itu untuk menjadikan Serikat Pekerja Nasional sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional, bertanggungjawab, yang melindungi hak dan kepentingan, serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan  tanggungjawab serta produktifitas kerja pada anggota, maka disusunlah dasar perjuangan organisasi di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga (AD/ART)  Serikat Pekerja Nasional.


BAB  I
PENGERTIAN  UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum


Istilah-istilah yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah  Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai  berikut :

1.      Serikat Pekerja Nasional  adalah Gabungan dari Serikat Pekerja/Basis yang bergerak dalam sektor industri, perdagangan dan jasa, baik formal maupun informal.
2.      Serikat Pekerja /Basis adalah unit kerja pada sektor formal maupun informal yang merupakan afiliasi SPN dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART SPN.
3.      Perwakilan  Anggota (PA) adalah perangkat Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang bertindak sebagai perwakilan yang ada di setiap  bagian/unit/department  tempat pekerjaan.
4.      Anggota adalah setiap orang yang bekerja pada sektor  industri, perdagangan dan jasa baik formal maupun informal yang memenuhi persyaratan  sebagai mana  diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah  Tangga  dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
5.      Afiliasi adalah penggabungan  Serikat Pekerja Nasional kepada organisasi  lain baik tingkat nasional maupun internasional yang visi dan  misi perjuangannya searah dengan   Serikat Pekerja Nasional.
6.      Kepemimpinan kolektif adalah kebersamaan di dalam pengambilan keputusan dan atau pertanggungjawaban organisasi.
7.      Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat SPN yan mempunyai hak suara,berbicara, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan-ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD/ART.
8.      Peninjau adalah utusan dan unsur perangkat SPN yang berhak mengikuti acara dan tidak mempunyai hak seperti delegasi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 %.

Pasal 2

N a m a


Nama dari perserikatan ini, adalah  Serikat Pekerja Nasional, disingkat  (SPN)

Pasal 3
Bentuk

Bentuk Organisasi Serikat Pekerja Nasional adalah Federasi yang merupakan Gabungan dari Serikat Pekerja yang bergerak di sektor  industri, perdagangan dan jasa baik formal maupun informal.

Pasal 4
Tanggal Berdiri

Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang dideklarasikan pada tanggal 6 Juni 2003 di Yogyakarta, adalah  kelanjutan dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (F.SPTSK) yang merupakan penggabungan antara Serikat Buruh Tekstil dan Sandang (SBTS) dan Serikat Buruh Karet dan Kulit  (SBKK), yang didirikan pada tanggal 14 Juli 1973   di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal  5
Jenjang Organisasi dan Tempat Kedudukan

Jenjang organisasi  Serikat Pekerja Nasional (SPN) , terdiri dari :
1.      Pada tingkat pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat  Serikat Pekerja Nasional disingkat DPP SPN, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia,  Jakarta.
2.      Pada tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah  Serikat Pekerja Nasional disingkat DPD SPN, berkedudukan di ibukota propinsi.
3.      Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional disingkat DPC SPN, berkedudukan di Ibukota  Kabupaten / Kota. 
4.      Pada tingkat perusahaan/basis disebut Pimpinan Serikat Pekerja disingkat PSP, yang berkedudukan di tingkat perusahaan .

Pasal 6
Lambang dan Bendera

1.      Lambang Serikat Pekerja Nasional  bermakna sebagai  symbol pemersatu pekerja Indonesia yang bekerja pada sektor industri perdagangan dan jasa.
2.      Bendera Serikat Pekerja Nasional yang juga sebagai panji /pataka mengunakan warna  biru muda dengan berlogo dan bertuliskan SPN warna putih terletak di tengah  tengah.
3.      Penjelasan mengenai warna daripada lambang, bendera dan logo diatur lebih lanjut dalam Anggaran  Rumah  Tangga.

Pasal 7
I k r a r

Untuk memberikan dorongan semangat dan tekad membangun  gerakan solidaritas yang kokoh, maka anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN)  berikrar  sebagai berikut :

1.      Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad menjadi insan  yang bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa.
2.      Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad untuk selalu berpegang teguh  kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, serta setia  dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah  Tangga.
3.      Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan persahabatan demi terciptanya kesejahteraan bersama.
4.      Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad menjunjung tinggi azas demokrasi, kemandirian dan  bertanggung jawab.
5.      Kami Anggota Serikat Pekerja Nasional bertekad mengembangkan kemitraan, hubungan industrial yang berlandaskan keadilan.

Pasal 8
Mars SPN

1.      Mars SPN merupakan lagu wajib organisasi yang mengandung makna semangat perjuangan dan pergerakan Serikat Pekerja.
2.      Mars SPN Wajib dinyanyikan dalam setiap Forum Resmi Organisasi.
Pasal 9
Sumpah/Janji Pimpinan

1.      Setiap pengurus wajib mengangkat sumpah / janji dalam setiap pelantikan.
2.      Naskah Sumpah/Janji Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB II
DASAR PERSERIKATAN  DAN  WILAYAH  HUKUM

Pasal 10
Azas

Serikat Pekerja Nasional (SPN)  berazaskan Pancasila.

Pasal 11
Landasan

1.      Landasan Konstitusi  Serikat Pekerja Nasional (SPN) adalah Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Landasan Operasional Serikat Pekerja Nasional (SPN) adalah peraturan perundang undangan yang berlaku serta ketetapan – ketetapan Kongres.

Pasal 12
Sifat

Serikat Pekerja Nasional (SPN) adalah organisasi pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional,  serta bertanggungjawab.

Pasal 13
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi Serikat Pekerja Nasional (SPN) berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Kongres.

Pasal 14
Wilayah Hukum

Wilayah hukum Serikat Pekerja Nasional (SPN) berlaku untuk pekerja yang bekerja dalam bidang  Industri, Perdagangan dan Jasa, baik formal maupun informal  dalam wilayah Republik Indonesia.

BAB III
T  U  J  U  A  N

Pasal 15

1.      Tujuan utama Serikat Pekerja Nasional (SPN) adalah mempersatukan dan menggalang solidaritas  pekerja Indonesia untuk mencapai kesejahteraan pekerja beserta keluarganya tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status  perkawinan.
2.      Tujuan  operasional Serikat Pekerja Nasional  adalah :
a.       Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku.
b.      Memperbaiki dan meningkatkan kondisi  kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.
c.       Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya yang layak bagi kemanusiaan  melalui sistem pengupahan  yang berkecukupan dan berkeadilan.
d.      Melaksanakan dan memperjuangkan peningkatan kualitas dan kuantitas perjanjian kerja bersama.
e.       Memajukan dan memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, politik untuk mempertahankan hak dan memperjuangkan kaum pekerja.
f.        Memberikan bantuan , dorongan , bimbingan  dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan serikat pekerja dan hak berunding bersama.
g.       Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan  internasional  untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi.
h.       Meningkatkan kesejahteraan   sosial ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha  ekonomi  seperti koperasi , usaha bersama,  yayasan , dan usaha  lain yang sah.
i.         Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi , sosial politik , dan lainnya yang mempengaruhi  kehidupan dan kesejahteraan anggota. 

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Persyaratan

1.      Setiap orang yang bekerja pada sektor industri, perdagangan dan jasa  baik formal maupun informal dalam wilayah hukum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota.
2.      Keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN) tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan status pekerjaan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam ART.

Pasal 17
Kewajiban  dan Hak  Anggota

1. Kewajiban Anggota :
a.       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah  Tangga serta peraturan, keputusan dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh  SPN.
b.      Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
c.       Berani menentang  setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.
d.      Bicara langsung atau melalui perwakilan yang sah, selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.
e.       Memberitahu kepada Pimpinan Serikat Pekerja  setempat  apabila ada perubahan alamat.
f.        Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan, serta membayar kewajiban kewajiban lain yang ditetapkan oleh SPN.
g.       Tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja lain selain SPN.
2. Hak anggota :
a.       Memberikan suara;
b.      Bicara dan mengeluarkan pendapat;
c.       Mencalonkan , dicalonkan , memilih dan dipilih;
d.      Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi;
e.       Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah , mengusulkan  dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi di dalam forum kongres dan atau rapat;
f.        Secara langsung atau melalui wakil yang sah ,menilai kebijaksanaan pimpinan  pada forum   kongres, KONFERDA, KONFERCAB, KONFERTA  dan  atau   rapat-RAPAT ORGANISASI *);
g.       Secara langsung atau melalui wakil yang sah mengikuti kegiatan kegiatan organisasi;
h.       Mendapat bimbingan , pendidikan , perlindungan dan pembelaan dari organisasi;
i.         Membela diri;
j.        Mendapat Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang dikeluarkan oleh organisasi.

Pasal 18
Aturan Uang Pangkal  dan Iuran Anggota

1.      Setiap anggota wajib membayar uang pangkal 1% (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran.
2.      Setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5% (setengah persen) per bulan dari ketentuan upah minimum setempat.
3.      Uang iuran anggota  dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam setahun.
4.      Aturan pelaksanaan uang pangkal  dan uang iuran anggota  diatur lebih lanjut dalam Anggaran  Rumah  Tangga.

BAB V
BADAN  ORGANISASI

Pasal 19

Serikat Pekerja Nasional (SPN) terdiri dari dua badan utama,  yaitu
1.      Badan Legislatif
a.       Kongres;
b.      Majelis Nasional;
c.       Konferensi Daerah; 
d.      Konferensi  Cabang;
e.       Konferensi Anggota.
2.      Badan Eksekutif terdiri dari :
a.       DPP  (Dewan Pimpinan Pusat);
b.      DPD  (Dewan Pimpinan Daerah);
c.       DPC  (Dewan Pimpinan Cabang);
d.      PSP   (Pimpinan Serikat Pekerja).

BAB VI
BADAN LEGISLATIF
                                                                     
Pasal  20
K o n g r e s

1.      Kongres merupakan badan tertinggi organisasi  dan secara penuh  memegang  serta melaksanakan kedaulatan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN).
2.      Kongres sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
a.       Menilai Laporan  pertanggungjawaban DPP SPN;
b.      Menetapkan program kerja Nasional;
c.       Menetapkan pedoman keuangan organisasi;
d.      Menetapkan Keputusan – Keputusan penting Organisasi;
e.       Menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan perubahan/ amandemen AD/ART yang telah diputuskan oleh Sidang Majelis Nasional;
f.        Memilih dan menetapkan  Ketua Umum dan pengurus  DPP.
3.      Kongres Serikat Pekerja Nasional (SPN) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
4.      Ketentuan lebih lanjut tentang Kongres diatur dalam ART.

Pasal 21
Majelis Nasional ( MAJENAS )

1.      Sidang Majelis Nasional diadakan setahun sekali.
2.      Majelis Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang :
a.       Mengevaluasi dan menilai atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi;
b.      Menilai dan memusyawarahkan pembelaan diri pejabat Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diskorsing atau dipecat sementara, dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan mengikat dalam bentuk rehabilitasi atau pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan;
c.       Menetapkan kepanitiaan dan Rancangan tata tertib kongres paling lambat 6 (enam) bulan sebelum kongres dilaksanakan;
d.      Mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam hal adanya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan keberadaan organisasi pekerja dan atau kebutuhan organisasi, atas persetujuan 2/3 dari jumlah delegasi yang hadir dalam Majenas dan selanjutnya dilaporkan serta dipertanggungjawabkan dalam kongres;*)
e.       Menetapkan adanya Kongres Luar Biasa.
3.      Peserta Sidang Majelis Nasional terdiri dari :
a.       DPP SPN;
b.      DPD SPN;
c.       Delegasi dari DPC SPN;
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Majelis Nasional diatur dalam ART.

Pasal 22
Kongres  Luar Biasa

1. Kongres luar biasa ( KLB ) SPN  dapat diselenggarakan ,  apabila  :
a.       Adanya resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota seluruh Indonesia untuk diajukan kepada Sidang Majelis Nasional;
b.      Jumlah Pengurus DPP SPN tinggal 5 (lima) orang.
2.      Keputusan tentang pelaksanaan KLB ditetapkan dalam Sidang  Majelis Nasional.
3.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KLB diadakan, DPP SPN harus mengumumkan  dimana dan kapan KLB diadakan.
4.      Ketentuan mengenai Kongres Luar Biasa  adalah sama dengan KONGRES.

Pasal 23
Konferensi  Daerah

1.      Konferensi Daerah  (KONFERDA) adalah badan permusyawaratan  Serikat Pekerja Nasional (SPN) di tingkat wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a.       Menilai Laporan pertanggung jawaban  DPD SPN  di tingkat Daerah;
b.      Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja nasional sesuai dengan kondisi obyektif pada daerah yang bersangkutan;
c.       Memilih dan menetapkan Ketua dan Pengurus DPD SPN .
2.      KONFERDA  diadakan setiap 5 (Lima)  tahun sekali.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang  KONFERDA  diatur dalam ART.

Pasal 24
Konferensi  Daerah   Luar Biasa

1.      Konferda luar biasa (KONFERDALUB) SPN dapat diselenggarakan ,  apabila  :
a.       Adanya resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota di daerah Propinsi tersebut yang mempunyai  reputasi baik dalam membayar iuran;
b.      Jumlah Pengurus DPD SPN tinggal 3 (tiga) orang.
2.      Keputusan tentang pelaksanaan KONFERDALUB ditetapkan dalam RAKORDA.
3.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERDALUB diadakan, DPD sudah mengumumkan dimana dan kapan KONFERDALUB akan diadakan.
4.      Ketentuan mengenai KONFERDALUB adalah sama dengan Konferda.

Pasal 25
Konferensi  Cabang

1.      Konferensi Cabang (KONFERCAB) adalah badan permusyawaratan Serikat Pekerja Nasional (SPN) ditingkat  Daerah Kabupaten/Kota  yang berwenang  untuk :
a.       Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPC SPN;
b.      Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi obyektif cabang yang bersangkutan;
c.       Memilih ketua dan pengurus DPC SPN.
2.  KONFERCAB dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai KONFERCAB, diatur dalam ART.

Pasal 26
Konferensi Cabang  Luar Biasa

1.   Konferensi Cabang  Luar Biasa (KONFERCABLUB) dapat diselenggarakan apabila :
a.       Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota didaerah Kabupaten/Kota yang mempunyai  reputasi baik dalam membayar iuran;
b.      Jumlah Pengurus DPC SPN tinggal 3 (tiga) orang.
2.      Keputusan tentang pelaksanaan KONFERCABLUB ditetapkan dalam Sidang Rakorcab.
3.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERCABLUB diadakan, DPC sudah mengumumkan dimana dan kapan KONFERCABLUB diadakan.
4.      Ketentuan mengenai  KONFERCABLUB sama dengan Konfercab.

Pasal 27
Konferensi Anggota

1.      Konferensi Anggota (KONFERTA) adalah badan permusyawaratan  Pimpinan Serikat Pekerja  di tingkat perusahaan   yang berwenang untuk :
a.       Menilai Laporan Pertanggungjawaban PSP;
b.      Membuat program kerja sesuai dengan kondisi obyektif di tingkat perusahaan;
c.       Memilih Ketua dan pengurus Serikat Pekerja  di tingkat perusahaan/Basis.
2.      KONFERTA diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenahi KONFERTA diatur dalam ART.

Pasal 28
Konferensi Anggota Luar  Biasa

1.      Konferensi anggota Luar Biasa (KONFERTALUB) dapat diselenggarakan apabila :
a.       adanya resolusi dari mayoritas  anggota setempat yang disampaikan kepada   Dewan Pimpinan Cabang SPN setempat;
b.      Jumlah kepengurusan PSP tinggal 2 (dua) orang.
2.      Keputusan tentang pelaksanaan KONFERTABLUB ditetapkan oleh DPC SPN setempat dengan Surat Keputusan.
3.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Konfertalub diadakan, Pengurus PSP harus sudah mengumumkan kepada anggotanya kapan dan dimana Konfertalub dilaksanakan.
4.      Ketentuan mengenai   KONFERTALUB sama dengan Konferta.

BAB VII
BADAN  EKSEKUTIF

Pasal 29
Dewan Pimpinan Pusat  (DPP)

1.      Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah badan eksekutif tertinggi  organisasi dan bertanggung jawab  kepada kongres.
2.      Komposisi personalia DPP SPN terdiri dari.
a.       Ketua Umum;
b.      Beberapa orang  Ketua;
c.       Sekretaris Umum;
d.      Beberapa orang  Sekretaris.
3.      Komposisi personalia DPP SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus DPP.
4.      Wewenang dan tugas  DPP diatur dalam ART.

Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah
1.      Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah badan pelaksana  Serikat Pekerja Nasional  yang berwenang mengatur kebijakan  organisasi berdasarkan AD dan ART serta  program kerja nasional di wilayah propinsi.
2.      Komposisi dan personalia  DPD SPN  terdiri dari :
a.       Seorang ketua;
b.      Beberapa orang wakil ketua;
c.       Seorang sekretaris;
d.      Beberapa orang wakil  sekretaris.
3        Komposisi personalia DPD SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus DPD.
4        Wewenang dan tugas DPD diatur  dalam ART.

Pasal 31
Dewan Pimpinan Cabang

1.      Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah badan pelaksana SPN yang berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD dan ART serta program kerja nasional di daerah  Kabupaten/Kota.
2.      Komposisi dan personalia DPC SPN terdiri dari :
a.       Seorang ketua;
b.      Beberapa  orang   wakil ketua;
c.       Seorang Sekretaris;
d.      Beberapa orang wakil sekretaris.
3.      Komposisi personalia DPC SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus DPC.
4.      Wewenang dan tugas DPC diatur dalam ART.

Pasal 32
Pimpinan Serikat Pekerja

1.      Pimpinan Serikat  Pekerja (PSP/Basis)  adalah Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan/basis yang merupakan  afiliasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART.
2.      Komposisi dan personalia  Pimpinan Serikat Pekerja (PSP/Basis) terdiri dari :
a.       Seorang ketua;
b.      Beberapa orang wakil ketua;
c.       Seorang sekretaris;
d.      Beberapa orang wakil sekretaris.
3.      Komposisi personalia PSP/Basis SPN wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah pengurus PSP/Basis.
4.      Pimpinan SP dilengkapi dengan Perwakilan Anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Pimpinan SP setempat.
5.      Wewenang dan Tugas PSP diatur dalam ART.

Pasal 33
Perwakilan  Anggota

1.      Perwakilan Anggota  merupakan kelengkapan PSP yang berfungsi :
a.       Sebagai Penyampai aspirasi anggota kepada  pengurus PSP setempat;
b.      Menangani  keluh-kesah  anggota;
c.       Ikut merumuskan dan menetapkan kebijakan PSP;
d.      Meneruskan hasil-hasil  keputusan rapat pengurus PSP.
2.      Perwakilan anggota  dipilih langsung secara demokratis oleh para anggota di tiap bagian/seksi/divisi/departemen dalam perusahaan/basis tersebut.
3.      Jumlah perwakilan  anggota  disesuaikan menurut kebutuhan.

BAB VIII
RANGKAP JABATAN

Pasal 34*)

1.      Ketua/Pengurus Badan Eksekutif pada tingkat PSP dapat merangkap jabatan  hanya pada tingkat DPC.
2.      Ketua/Pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPC dilarang merangkap jabatan pada tingkat DPD dan DPP.
3.      Ketua/Pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPD SPN dilarang merangkap jabatan pada tingkat DPP, DPC dan PSP.
4.      Ketua/Pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPP SPN dilarang merangkap jabatan pada tingkat DPD, DPC dan PSP
5.      Setiap anggota atau Pengurus SPN di semua tingkatan dilarang menjadi anggota/pengurus pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain dan afiliasinya.

BAB  IX
RAPAT–RAPAT  BADAN  EKSEKUTIF

Pasal 35
Rapat Kerja Nasional

1.      Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah Rapat Serikat Pekerja Nasional di tingkat Pusat yang berwenang untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan program kerja nasional selama 1 (satu) tahun;
b.      Merencanakan dan menetapkan program kerja nasional 1 (satu) tahun kedepan;
c.       Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2. RAKERNAS diadakan setiap 1 ( satu ) tahun sekali.
3. Peserta  RAKERNAS adalah para pengurus DPP,  DPD dan DPC.
4. RAKERNAS diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPN.

Pasal 36
Rapat  Koordinasi  Nasional

1.      Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dihadiri oleh pengurus DPP SPN, para ketua dan Sekretaris DPD SPN  seluruh  Indonesia yang diberi mandat.
2.      Pelaksanaan RAKORNAS  disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
3.      RAKORNAS diselenggarakan oleh DPP SPN.

Pasal 37
Rapat  Kerja Daerah

1.      Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)  adalah rapat permusyawaratan  Serikat Pekerja Nasional di tingkat   Propinsi   yang berwenang untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan program kerja wilayah selama 1 (satu) tahun;
b.      Merencanakan dan menetapkan program kerja wilayah 1 (satu) tahun kedepan;
c.       Menetapkan anggaran pendapatan  dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2.      RAKERDA diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum RAKERNAS.
3.      Peserta RAKERDA  adalah Pengurus   DPD  SPN dan  DPC SPN.
4.      RAKERDA menghadirkan DPP sebagai narasumber.
5.      RAKERDA diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD SPN.

Pasal 38
Rapat Koordinasi  Daerah

1.      Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA)  dihadiri oleh pengurus DPD SPN,  para ketua dan Sekretaris DPC SPN yang diberi mandat di daerah tersebut.
2.      Pelaksanaan Rakorda  oleh DPD SPN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
Pasal 39
Rapat Kerja Cabang

1.      Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) adalah  rapat permusyawaratan  Serikat Pekerja   Nasional di tingkat Kabupaten/Kota  yang berwenang untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan program kerja cabang selama 1 (satu) tahun;
b.      Merencanakan dan menetapkan program kerja cabang 1 (satu) tahun kedepan;
c.       Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2.      RAKERCAB diadakan setiap 1 ( satu ) tahun sekali sebelum RAKERDA.
3.      Peserta Rakercab adalah pengurus DPC SPN dan PSP.
4.      RAKERCAB menghadirkan DPD sebagai narasumber.
5.      RAKERCAB diselenggarakan dan dipimpin oleh DPC SPN.

Pasal 40
Rapat  Koordinasi  Cabang

1.      Rapat koordinasi cabang  (RAKORCAB) dihadiri oleh pengurus DPC dan para Ketua dan Sekretaris SP yang diberi mandat.
2.      Pelaksanaan RAKORCAB oleh DPC SPN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
Pasal 41
Rapat Kerja Anggota

1.         Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) adalah rapat permusyawaratan  Serikat Pekerja  Nasional di tingkat  Perusahaan  yang berwenang  untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan program kerja SP selama 1 (satu) tahun;
b.      Merencanakan dan menetapkan  program kerja  SP 1 (satu) tahun kedepan;
c.       Menetapkan anggaran  pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2.      RAKERTA diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali  sebelum dilaksanakan RAKERCAB.
3.      Peserta RAKERTA adalah Pimpinan SP dan perwakilan  anggota.
4.      RAKERTA menghadirkan DPC sebagai narasumber.
5.      RAKERTA diselenggarakan dan dipimpin oleh Pimpinan SP setempat.

Pasal 42
Rapat Koordinasi Anggota (RAKORTA)

1.      Rapat koordinasi Anggota  (RAKORTA) dihadiri oleh pengurus PSP dan Perwakilan Anggota (PA).
2.      Pelaksanaan RAKORTA oleh PSP SPN yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.


BAB  X
PEMBENTUKAN  DAN  PEMBUBARAN  SERIKAT  PEKERJA

Pasal 43
Pembentukan Serikat Pekerja

1.      Pembentukan Serikat Pekerja  tingkat perusahaan/basis dilakukan oleh sedikitnya 10 (sepuluh) orang pekerja pada satu perusahaan/basis.
2.      Pembentukan serikat pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh DPC setempat atau  oleh DPD  bilamana di daerah tersebut belum terbentuk atau tidak  terdapat  DPC SPN.
3.      Pembentukan serikat pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara demokratis.

Pasal 44
Pembubaran  Serikat Pekerja

1.      Dalam hal suatu perusahaan tutup atau pailit, maka Serikat Pekerja tingkat perusahaan/basis dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiban anggota dinyatakan selesai.
2.      Pernyataan  pembubaran Serikat Pekerja dinyatakan dalam surat keputusan  DPC, setelah melakukan koordinasi dengan DPD. Jika disuatu kabupaten atau kota belum atau tidak  terdapat DPC maka dilakukan oleh  DPD.
3.      Pembubaran Serikat Pekerja oleh DPC dan atau DPD dipertanggungjawabkan dalam KONFERCAB  dan atau KONFERDA.

BAB  XI
PEMBENTUKAN  DAN PEMBUBARAN  PERANGKAT SPN

Pasal 45
Pembentukan  dan Pembubaran  Dewan Pimpinan Cabang

1.   Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang  (DPC SPN) :
a.       DPC SPN dapat dibentuk jika memenuhi persyaratan terdapat paling sedikit  3        ( tiga ) serikat pekerja di suatu Kabupaten / Kota;
b.      Pembentukan DPC Kabupaten / Kota yang merupakan Daerah Otonom adalah wajib dan dilakukan oleh DPD  Propinsi  setempat;
c.       Bilamana di daerah tersebut belum atau tidak terdapat  DPD SPN maka pembentukannya dilakukan oleh  DPP SPN;
d.      Pembentukan DPC sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c dilaksanakan secara  demokratis.
2.      Pembubaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN :
a.       DPD atau DPP SPN dapat membubarkan DPC, jika dalam Kabupaten/Kota tidak lagi mencapai 3 (Tiga) Serikat Pekerja;
b.      Pelayanan kepada Serikat Pekerja beserta anggotanya  dilaksanakan oleh DPD SPN atau DPC setempat;
c.       Pernyataan pembubaran DPC dinyatakan dalam surat  keputusan DPD, setelah mendapat rekomendasi dari  DPP SPN;
d.      Pembubaran DPC dipertanggungjawabkan oleh DPD  dalam Konferda.


Pasal 46
Pembentukan dan Pembubaran Dewan Pimpinan Daerah

1.   Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) SPN :
a.  DPD dapat dibentuk jika di suatu propinsi terdapat sedikit-dikitnya 3 (Tiga) DPC   SPN;
b. Pembentukan DPD sebagaimana dimaksud huruf (a), dilakukan oleh DPP SPN dan dilaksanakan secara demokratis.
2.   Pembubaran Dewan Pimpinan Daerah :
a.       DPP dapat membubarkan DPD jika di suatu propinsi tidak lagi terdapat 3 (tiga) DPC SPN;
b.      Pelayanan kepada DPC dimana DPD itu dibubarkan dilakukan oleh DPP  SPN;
c.       Pernyataan pembubaran DPD SPN  dinyatakan dalam surat keputusan DPP SPN dan disampaikan kepada perangkat organisasi dan instansi terkait;
d.      Pembubaran DPD oleh DPP dipertanggungjawabkan  di dalam Kongres;
e.       Dalam hal pelayanan terhadap DPC dan SP yang telah dibubarkan DPD-nya maka DPP menugaskan personal  sebagai perwakilan.

BAB    XII
KETENTUAN MENJADI  PENGURUS BADAN  EKSEKUTIF

Pasal 47
Ketentuan Menjadi Pengurus  DPP

1.      Ketua umum dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung,  bebas, dan rahasia  oleh seluruh delegasi yang hadir dalam kongres.
2.      Kelengkapan komposisi personalia DPP disusun Ketua Umum terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan di dalam kongres.
3.      Ketua Umum dan pengurus DPP ditetapkan dan dilantik di dalam kongres.
4.      Ketua Umum yang tidak terpilih kembali menjadi ketua umum,  dapat dipilih menjadi  pengurus  lainnya.
5.      Ketentuan mengenai  tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua Umum  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 48
Ketentuan Menjadi Pengurus DPD dan DPC

1.      Ketua DPD/DPC SPN dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia  oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Konferda/Konfercab.
2.      Kelengkapan komposisi personalia DPD/DPC SPN  disusun oleh ketua terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan di dalam Konferda/Konfercab.
3.      Ketua dan pengurus DPD/DPC ditetapkan dan dilantik di dalam Konferda/Konfercab.
4.      Ketua yang tidak terpilih kembali menjadi ketua,  dapat dipilih menjadi pengurus lainnya.  
5.      Ketentuan mengenai  tata cara pencalonan dan pemilihan ketua DPD/DPC SPN diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 49
Ketentuan Menjadi Pengurus Serikat Pekerja 

1.      Ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung,  bebas, dan rahasia  oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Konferta.
2.      Kelengkapan komposisi personalia pengurus Serikat Pekerja  disusun ketua terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang formatur yang dipilih dan ditetapkan didalam Konferta.
3.      Ketua dan  pengurus SP  ditetapkan dan dilantik di dalam konferta  oleh DPC SPN.
4.      Ketua yang tidak terpilih kembali menjadi ketua, dapat dipilih menjadi pengurus lainnya.
5.      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua SP diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
AFILIASI  DAN HUBUNGAN DENGAN  ORGANISASI  LAIN

Pasal 50

1.      Serikat Pekerja Nasional  di tingkat pusat berhak membentuk, bergabung/mengundurkan diri dalam suatu afiliasi baik nasional maupun internasional setelah minimal mendapat persetujuan Sidang Majelis Nasional yang selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres.
2.      Serikat Pekerja Nasional dapat menjalin hubungan  kerjasama  dengan  serikat pekerja dan atau badan perburuhan Nasional maupun Internatioanal lainnya  dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas pekerja sedunia.
3.      Serikat Pekerja Nasional dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian terhadap masalah perburuhan.

BAB XIV
PERSELISIHAN  DAN PEMOGOKAN

Pasal 51
Penyelesaian Perselisihan

1.      Apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara anggota dengan perusahaan, maka anggota yang bersangkutan harus memberitahukan kepada PSP.
2.      Selama masa proses penyelesaian masalah, maka anggota dan PSP harus selalu melakukan koordinasi dengan perangkat di atasnya.
3.      Apabila terjadi perselisihan antar-serikat pekerja sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 21 tahun 2000, maka penyelesaiannya dikoordinasikan dengan perangkat satu tingkat di atasnya.

Pasal 52
Pemberitahuan Dan Tindakan Pemogokan

1.      Sebelum Serikat Pekerja melakukan pemogokan akibat perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, maka PSP harus melaporkan dan berkoordinasi dengan  perangkat organisasi di atasnya.
2.      Tindakan pemogokan yang dilakukan oleh PSP dan anggotanya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang- undangan yang berlaku.
3.      Tindakan mogok di luar akibat perselisihan ketenagakerjaan ditetapkan organisasi melalui rapat koordinasi.

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 53
Sumber Keuangan

 Sumber Keuangan Serikat Pekerja Nasional didapat dari :
a.       Uang pangkal anggota;
b.      Iuran Anggota;
c.       Pembuatan KTA;
d.      Kontribusi dari usaha Koperasi;
e.       Kontribusi anggota dari jabatan yang didukung oleh organisasi;
f.        Usaha-usaha ekonomi;
g.       Bantuan dari solidaritas serikat pekerja/serikat buruh international;
h.       Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat;
i.         Solidaritas dari pekerja/anggota;
j.        Uang Konsolidasi Organisasi.

Pasal 54
Laporan Keuangan

Setiap perangkat Serikat Pekerja Nasional (PSP, DPC, DPD dan DPP)  wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya, sebagai berikut :
1.      Pengurus SP melaporkan  kepada anggota (melalui papan pengumuman selama  30 (tigapuluh) hari),  dan kepada  DPC, DPD dan DPP SPN.
2.      DPC melaporkan kepada anggota melalui Pengurus SP , DPD dan DPP SPN.
3.      DPD melaporkan kepada anggota melalui Pengurus SP, DPC dan DPP SPN.
4.      DPP melaporkan kepada anggota melalui Pengurus SP, DPC dan DPD SPN.

Pasal 55
Kontrol dan Pemeriksaan Keuangan

Setiap Anggota SPN berhak melakukan kontrol dan pemeriksaan keuangan  organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data  atau bukti-bukti keuangan.

BAB XVI
HARTA  MILIK  ORGANISASI

Pasal 56
Pengambilalihan Harta Milik Organisasi

1.      Dalam hal keberadaan  serikat pekerja, DPC dan DPD tercabut atau dibubarkan,  maka segala atribut dan hak milik organisasi diambil-alih oleh perangkat satu tingkat di atasnya dan selanjutnya dilaporkan kepada DPP SPN.
2.      Penarikan, pemindahan atau pemakaian harta organisasi dengan cara yang tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud ayat (1), maka merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan dapat dikenakan sangsi organisasi dalam bentuk penonaktifan sebagai pengurus.
3.      Kepada perangkat yang lebih atas dapat menunjuk pejabat sementara, untuk mengganti kekosongan jabatan tersebut.

BAB XVII
SANGSI  ORGANISASI  DAN  PEMBELAAN  DIRI

Pasal 57
Tindakan Indisipliner

1.         Setiap anggota dan pejabat organisasi dapat dikenakan sangsi  organisasi karena terbukti :*)
a.       Melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi;
b.      Pejabat tidak pernah aktif sama sekali selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
c.       Tidak mentaati perintah atau keputusan organisasi;
d.      Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi;
e.       Menyalahgunakan, atau menahan harta benda milik anggota atau SPN untuk kepentingan pribadi;
f.        Merangkap keanggotaan, jabatan atau kedudukan dalam organisasi pekerja selain  SPN;
g.       Menyalahgunakan hak milik dan atau uang organisasi untuk kepentingan pribadi.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai sangsi organisasi diatur dalam Anggaran  Rumah  Tangga.

Pasal 58
Pembelaan Diri

1.      Pembelaan diri suatu upaya hukum diberikan kepada anggota seluas-luasnya menurut prosedur hukum dan mekanisme organisasi.
2.      Sangsi organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam Anggaran  Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB XVIII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 59
Makna Lambang, Bendera dan Logo

Arti dan makna warna pada Lambang, Bendera dan Logo adalah sebagai berikut :
1.      Warna biru muda pada bendera/panji/pataka adalah melambangkan keadilan.
2.      Warna putih pada tulisan logo adalah melambangkan profesionalisme.
3.      Warna hitam pada tulisan Serikat Pekerja Nasional adalah melambangkan ketegasan.


Pasal 60
SUMPAH/JANJI PIMPINAN SPN

”Demi Allah saya bersumpah” (bagi yang beragama Islam).
“Demi Tuhan saya berjanji” (bagi yang beragama lain).

Akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Serikat Pekerja Nasional dengan penuh rasa tanggung jawab dan setia serta bersungguh-sungguh menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta peraturannya.

Berbakti pada Organisasi Serikat Pekerja Nasional; dan saya akan berusaha mempromosikan kepentingan anggota, Pekerja/Buruh dan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai cita-cita Proklamasi Republik Indonesia.

“Demikianlah saya bersumpah” (bagi yang beragama Islam).
“Demikianlah saya berjanji”       (bagi yang beragama lain).

BAB XIX
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN

Pasal 61
Permohonan Menjadi Anggota

1.      Untuk menjadi anggota SPN, seorang pekerja mengajukan permohonan dan membuat pernyataan kepada Serikat  Pekerja/PSP tingkat perusahaan  setempat.
2.      Dalam hal di suatu perusahaan belum terbentuk Serikat Pekerja, permohonan diajukan kepada DPC  SPN Kabupaten/Kota  setempat.
3.      Dalam hal di suatu wilayah belum/tidak terdapat DPC, permohonan diajukan kepada DPC terdekat atau kepada DPD SPN Propinsi sertempat.
4.      Semua pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan pernyataan yang disediakan oleh Serikat Pekerja/PSP atau DPC/DPD SPN.

Pasal 62
Tanggal Berlaku dan Berakhir Keanggotaan

1.      Seorang pekerja dinyatakan sebagai anggota SPN pada tanggal permohonan keanggotaannya disetujui oleh Serikat Pekerja Nasional  setempat atau DPC SPN.
2.      Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila : anggota mengundurkan diri sendiri, meninggal dunia dan diberhentikan oleh organisasi berdasarkan AD/ART atau Peraturan Organisasi.

Pasal 63
Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan

1.      Setiap anggota dapat mengajukan permintaan untuk mengundurkan diri kepada Serikat Pekerja / PSP  atau kepada DPC SPN setempat.
2.      Tanda bukti pengunduran diri dapat diterbitkan oleh Serikat Pekerja / PSP  atau DPC SPN setelah anggota menyerahkan kartu keanggotaannya.
3.      Bagi anggota yang telah menerima tanda bukti pengunduran diri, tidak lagi mempunyai hak-hak keanggotaan.
4.      Anggota yang mengundurkan diri, jika memenuhi syarat, dapat mengajukan permintaan untuk diterima kembali sesuai keputusan organisasi.
5.      Anggota yang mengajukan permintaan untuk diterima kembali akan dianggap sebagai pemohon anggota baru.
6.      Anggota yang telah keluar dari pekerjaannya.

Pasal 64
Ketentuan Khusus Mengenai Keanggotaan

1.      Setiap pekerja tidak dapat diterima menjadi anggota SPN apabila ia berstatus sebagai pemberi kerja atau dalam tugasnya bertindak atas nama pemberi kerja yang mempunyai wewenang untuk mempekerjakan dan memberhentikan pekerja.
2.      Jika anggota sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) di atas meninggalkan kegiatannya itu dan ingin bergabung kembali di SPN, ia akan dianggap sebagai pemohon baru.
3.      Setiap anggotayang tidak bekerja lagi di suatu perusahaan tetapi ia masih aktif sebagai pengurus SPN, maka ia tetap diakui sebagai anggota SPN.
4.      Setiap anggotadapat dikenakan sangsi apabila ia menunggak membayar iuran bulanan lebih dari 3 (tiga) bulan berturut – turut.
5.      Setiap anggota secara otomatis dikeluarkan dari kenggotaan SPN apabila ia menunggak membayar iuran lebih dari 6 (enam) bulan berturut - turut.
6.      Setiap anggota yang secara otomatis dikeluarkan karena tidak membayar iuran tetap, dapat diterima kembali bila disetujui oleh rapat PSP setempat atau DPC SPN, dengan persyaratan harus melunasi semua uang iuran dan tagihan lain yang terhutang pada waktu ia dikeluarkan.
7.      Setiap anggota yang telah diskorsing atau, dikeluarkan dari keanggotaan setelah diperiksa oleh SPN, atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan menjadi seorang pemberi kerja, atau ia melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip serikat pekerja, tidak akan diterima kembali sebagai anggota.

Pasal 64a*)
Status keanggotaan dalam tugas negara
1.      Setiap anggota SPN yang oleh karena fasilitas organisasi menjalankan tugas negara maka status keanggotaannya tetap diakui dan yang bersangkutan wajib melaksanakan kewajibannya kepada organisasi.
2.      Setiap Anggota SPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib memberikan kontribusi kepada organisasi yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 65
Kartu Tanda Anggota

Kartu Tanda Anggota (KTA) SPN diberikan kepada setiap anggota dan pengurus*) dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      KTA SPN, adalah sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota;
2.      Pencetakan, permohonan dan pendistribusian KTA SPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi;
3.      Masa berlaku KTA ditetapkan selama 5 (lima) tahun dari sejak KTA tersebut diterbitkan*)
4.      KTA SPN dinyatakan tidak berlaku lagi, dalam hal :
a.       Anggota meninggal dunia;
b.      Anggota mengundurkan diri;
c.       Atau diberhentikan dari keanggotaan.
5.      KTA SPN yang dikeluarkan oleh DPC atau DPD harus diusahakan agar dapat memberikan keuntungan ganda bagi para anggota, seperti : kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan asuransi, potongan harga, dan lain-lain.

*) Pasal 65a
Kartu Tanda Pengurus
1.      Setiap anggota SPN baik yang dipilih atau diangkat menjadi pengurus berhak mendapatkan Kartu Tanda Pengurus
2.      Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh perangkat yang mengeluarkan surat keputusan atas jabatan organisasi tersebut
3.      Masa berlaku Kartu Tanda Pengurus selama periode kepengurusan

BAB XX
KETENTUAN MENGENAI KONGRES

Pasal 66
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Kongres

1.      Kongres dihadiri oleh para delegasi dari unsur Serikat Pekerja /PSP, DPC, DPD dan DPP  SPN dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Jumlah Delegasi dari setiap Serikat Pekerja/PSP  ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 (dua) Anggaran Dasar*) yaitu :
1)      sampai dengan 3.000, berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi;
2)      setiap kelipatan sampai dengan 3000, berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang Delegasi.
b.      Jumlah delegasi dari setiap DPC dan / atau DPD yang tidak mempunyai perangkat DPC ditetapkan berdasarkan jumlah Serikat Pekerja / PSP yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruhan perangkat, yaitu :
1)      Sampai dengan 10 (sepuluh) Serikat Pekerja/PSP, berhak diwakili oleh 3 (tiga) orang Delegasi;
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 10 Serikat Pekerja / PSP, berhak mendapatkan tambahan 1 (satu) orang Delegasi.
c.       Jumlah Delegasi dari  setiap DPD ditetapkan berdasarkan jumlah DPC, yaitu :
1)      sampai dengan 10 (sepuluh) DPC, berhak diwakili oleh 3 (tiga) orang Delegasi;
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 10 DPC, berhak mendapt tambahan 1 (satu) orang Delegasi.
d.      Ketua Umum dan pengurus DPP lainnya adalah Delegasi yang berhak dan wajib hadir sebagai delegasi karena jabatannya.
2.      Setiap orang berhak menjadi delegasi dalam kongres, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Memiliki reputasi baik  sebagai anggota atau pengurus  di perangkat yang diwakilinya;
b.      Ditentukan berdasarkan keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu di perangkat organisasi masing – masing, yang kemudian mendapat surat tugas / mandat dari perangkat organisasi setempat;
c.       Perangkat organisasi yang mengirim Delegasi dalam Kongres, harus sudah membayar iuran dan seluruh kewajiban kepada seluruh perangkat organisasi 1 (satu) bulan sebelum Kongres dilaksanakan.
3.      Setiap perangkat (PSP/Basis, DPC dan DPD) yang dapat mengirimkan delegasi lebih dari 1 (satu) orang wajib mengirimkan delegasi perempuan minimal 30 %.
4.      Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Kongres dilaksanakan setiap perangkat organisasi  harus mengirim kepada Panitia Kongres daftar lengkap seluruh delegasi.
5.      Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima Panitia Kongres paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Kongres.
6.      Sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum Kongres dilaksanakan, DPP mengeluarkan surat pemberitahuan kepada setiap perangkat organisasi untuk memilih delegasi ke Kongres.

Pasal 67
Resolusi Dalam Kongres

1.      Resolusi tidak akan dipertimbangkan oleh Kongres kecuali telah diajukan sebelumnya kepada Ketua Umum  paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pembukaan kongres.
2.      Resolusi yang diajukan kemudian akan dipertimbangkan dengan persetujuan dua pertiga dari semua delegasi yang hadir dalam kongres.
3.      Resolusi dapat disetujui dan diputuskan berdasarkan pemungutan suara dari sedikitnya 2/3 (dua pertiga) delegasi yang hadir dalam kongres untuk hal-hal sebagai berikut :
a.       Penambahan atau penghapusan peraturan;
b.      Penggabungan dan atau pemecahan dari dan atau ke organisasi lebih tinggi;
c.       Khusus penggabungan atau pembubaran SPN, diputuskan melalui pemungutan suara, dengan paling sedikit oleh ¾ (tiga perempat) delegasi yang hadir pada kongres;
d.      Masuk atau menarik diri dari keanggotaan afiliasi;
e.       Pembubaran suatu perangkat daerah dan /atau cabang;
f.        Pemogokan nasional;
g.       Pendakwaan terhadap seorang atau beberapa orang pejabat organisasi.

BAB XXI
KEPANITIAAN KONGRES, KONFERDA, KONFERCAB DAN KONFERTA

Pasal 68
Kepanitiaan Kongres, Konferda, Konfercab dan Konferta

1.      Panitia Kongres ditetapkan paling lambat 6 (enam) Bulan sebelum Kongres melalui RAKORNAS.
2.      Panitia Konferda dan Konfercab ditetapkan paling lambat 3 (tiga) Bulan melalui RAKORDA/ RAKORCAB.
3.      Panitia Konferta  ditetapkan paling lambat  2 (dua) Bulan melalui Rapat Pengurus PSP dengan Perwakilan Anggota.
4.      Komposisi Panitia tersebut pada butir 1,2 dan 3 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang Ketua;
b.      Beberapa orang wakil ketua;
c.       Seorang Sekretaris;
d.      Seorang Bendahara.
5.      Persyaratan untuk menjadi Panitia  adalah mereka yang secara tertulis menyatakan ketidak sediaannya  mencalonkan diri menjadi Ketua Umum / Ketua.
6.      Tugas dan wewenang Panitia  adalah :
a.       Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Kongres;
b.      Mempersiapkan materi Sidang dan Rapat-rapat serta Rantap – Rantap Kongres/Konferda/Konfercab/Konferta sesuai dengan kebutuhan untuk itu.
7.      Dalam melaksanakan tugasnya, Kepanitiaan  terdiri dari :
a.   Panitia Pelaksana (Organising Committee);
b.   Panitia Perumus (Stering Committee).
8.      Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dilengkapi dengan seksi  panitia sesuai kebutuhan yang tugasnya diatur melalui Keputusan Rapat Panitia.

BAB XXII
KETENTUAN MENJADI DELEGASI MAJELIS NASIONAL

Pasal 69
Sidang Majelis Nasional

1.      Sidang Majelis nasional dihadiri oleh delegasi dari DPC Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan pada jumlah anggota pembayar iuran sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 (dua) Anggaran Dasar*), dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Sampai dengan 10.000 orang anggota berhak mendapat 1 delegasi;
b.      Setiap kelipatan sampai dengan 10.000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
2.      Delegasi dari unsur DPD SPN : 2 (dua) orang.
3.      Delegasi dari unsur DPC SPN : 1 (satu) orang.
4.      Penetapan delegasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (a), (b) tersebut diatas dilakukan melalui Rakorcab setempat.

BAB XXIII
KETENTUAN MENGENAI KONFERDA, KONFERCAB DAN KONFERTA

Pasal 70
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Konferensi Daerah

1.      Konferensi Daerah (KONFERDA) dihadiri oleh para delegasi dari unsur Serikat Pekerja tingkat Perusahaan PSP/Basis, DPC dan DPD SPN dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Jumlah Delegasi dari setiap Serikat Pekerja (PSP/Basis) ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 (dua) Anggaran Dasar*), yaitu :
1)      Sampai dengan 2.000, berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi;
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 2000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
b.  Jumlah delegasi dari setiap DPC ditetapkan berdasarkan jumlah Serikat Pekerja yang taat  mendistribusikan iuran anggota ke seluruh perangkat, yaitu :
1)      sampai dengan 5 (lima) Serikat Pekerja (PSP/Basis), berhak diwakili oleh 3 (tiga) orang delegasi;
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 5 (lima) Serikat Pekerja (PSP/Basis) berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi;
3)      Setiap perangkat (PSP/Basis, DPC dan DPD) yang dapat mengirimkan delegasi lebih dari 1 orang wajib mengirimkan delegasi perempuan minimal 30 %.
2.      Ketua dan pengurus  DPD SPN adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.
3.      DPP SPN  berhak hadir dalam KONFERDA sebagai Pengawas dan Nara Sumber.
4.      Setiap orang berhak menjadi Delegasi  dalam KONFERDA, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       memiliki reputasi baik sebagai anggota atau pengurus  di perangkat yang diwakilinya;
b.      ditetapkan dalam rapat khusus  yang diadakan untuk itu oleh masing-masing perangkat sebelum pelaksanaan KONFERDA dengan mendapat surat tugas/ mandat dari perangkat setempat;
c.       Perangkat organisasi yang mengirim Delegasi dalam KONFERDA harus sudah membayar iuran dan seluruh kewajibannya kepada DPD SPN 1 (satu) bulan sebelum KONFERDA dilaksanakan.
5.      Sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum KONFERDA dilaksanakan, DPD mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPC dan Serikat Pekerja (PSP/Basis) untuk mengirim  delegasinya ke KONFERDA.

Pasal 71
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Konferensi Cabang

Konferensi   Cabang  ( KONFERCAB ) dihadiri oleh para delegasi dari unsur  Serikat Pekerja/Basis dan DPC SPN  dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Jumlah delegasi dari Serikat Pekerja/Basis ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 (dua) Anggaran Dasar*) yaitu :
a.       Sampai dengan 500 anggota, berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi;
b.      Setiap kelipatan  sampai dengan  500 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi;
c.       Ketua dan pengurus DPC  adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya;
d.      Setiap perangkat (PSP/Basis dan DPC) yang dapat mengirimkan delegasi lebih dari 1 orang wajib mengirimkan delegasi perempuan minimal 30 %;
e.       DPD berhak hadir dalam KONFERCAB  sebagai pengawas dan nara sumber.
2.      Setiap orang berhak menjadi delegasi dalam KONFERCAB jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Memiliki reputasi baik  sebagai anggota atau pengurus di perangkat yang diwakilinya;
b.      Ditetapkan dalam suatu rapat khusus yang diadakan untuk itu oleh masing masing perangkat sebelum pelaksanaan KONFERCAB, dengan mendapat surat tugas/ mandat dari perangkat setempat;
c.       Perangkat organisasi yang  mengirim delegasi dalam KONFERCAB harus sudah membayar iuran dan seluruh kewajibannya kepada DPC  SPN, 1 (satu) bulan sebelum KONFERCAB dilaksanakan.
3.      Sekurang kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum konfercab dilaksanakan  DPC mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Serikat Pekerja (PSP/Basis) untuk memilih delegasinya ke KONFERCAB.


Pasal 72
Jumlah dan Persyaratan Delegasi  Konferensi Anggota

1.      Konfrensi Anggota  ( KONFERTA) dihadiri oleh :
a.       Seluruh anggota;
b.      jika tidak memungkinkan dapat ditetapkan berdasarkan sistim perwakilan aggota sebagai delegasi dengan ketentuan sekurang-kurangnya 5% – 10 % dari jumlah anggota;
c.       Para Perwakilan Anggota (PA);
d.      Perwakilan Anggota sebagaimana dimaksud pada point (c) mewakili Perempuan, minimal 30%;
e.       Ketua dan para pengurus Serikat Pekerja (PSP/Basis) adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya;
f.        DPC berhak hadir dalam KONFERTA sebagai pengawas dan nara sumber.
2.      Setiap anggotaberhak menjadi delegasi  dalam KONFERTA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Memiliki reputasi baik sebagai anggota di Serikat Pekerja setempat;
b.      Dipilih dengan surat pemilihan secara rahasia atau mendapat dukungan mayoritas secara tertulis dari para anggota pada setiap bagian/unit kerja/departemen masing masing sebelum pelaksanaan KONFERTA;
c.       Anggota yang menjadi delegasi dalam KONFERTA harus sudah membayar iuran dan seluruh kewajiban kepada Serikat Pekerja (PSP/Basis) 1 (satu) bulan sebelum KONFERTA.
3.      Sekurang-kurangya 60 (enam puluh) hari sebelum KONFERTA dilaksanakan, Serikat Pekerja/Basis harus sudah mengumumkan secara  tertulis kepada anggota untuk memilih delegasi dari setiap bagian/unit kerja/departemen yang bersangkutan.

BAB  XXIV
HAK DELEGASI, PENINJAU,  QUORUM, DAN PENGAMBILAN  KEPUTUSAN

Pasal 73
Hak  Delegasi

Setiap delegasi yang hadir dalam KONGRES, KONFERDA, KONFERCAB dan KONFERTA  berhak :
1.      Memberikan suara.
2.      Berbicara mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul dan menyokong usul perubahan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan-rancangan ketetapan.
3.      Mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.
Pasal 74
Hak Peninjau

1.      Dalam setiap forum resmi organisasi dimungkinkan hadirnya peninjau yang ditugaskan oleh perangkat organisasi dengan surat Tugas organisasi.
2.      Hak Peninjau diatur sebagai berikut :
a.       Peninjau berhak menghadiri sidang-sidang kongres, Konferda, Konfercab, Konferta.
b.      Peninjau tidak menpunyai hak suara.
c.       Peninjau tidak mempunyai hak  memilih.
Pasal 75
Quorum

KONGRES, KONFERDA, KONFERCAB dan KONFERTA dinyatakan sah :
1.      Apabila dihadiri oleh 2/3 ( dua pertiga ) delegasi yang berhak hadir.
2.      Bilamana ternyata quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut  tidak tercapai maka kongres, konferda, konfercab, konferta dapat berlangsung terus dan sah jika disetujui oleh seluruh delegasi yang hadir.
Pasal 76
Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam KONGRES, KONFERDA, KONFERCAB dan KONFERTA dilakukan dengan cara :
1.      Musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.      Keputusan yang diambil adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh  delegasi yang hadir.

BAB XXV
TATA CARA PEMILIHAN  BADAN EKSEKUTIF

Pasal 77
Persyaratan  Umum

1.      Setiap anggota atau pengurus SPN berhak menjadi pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPP, DPD, DPC, dan PSP SPN dengan syarat :
a.       Warga Negara Republik Indonesia;
b.       Tingkat PSP/Basis harus sudah terdaftar menjadi anggota minimal selama 6 (enam) bulan dan terbukti membayar iuran secara rutin kepada semua perangkat;
c.       Tingkat DPP harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus SPN;*)
d.       Tingkat DPD harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus SPN  di wilayah provinsi setempat;*)
e.       Tingkat DPC harus sudah menjadi anggota dan pengurus SPN di wilayah kabupaten/Kota setempat;*)
f.         Memahami peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan;
g.       Memiliki wawasan dan komitmen terhadap perjuangan pekerja;
h.       Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi;
i.         Tidak menjadi anggota atau pengurus pada salah satu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lain.
2.      Setiap anggota dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus Badan Eksekutif atau memangku jabatan yang sifatnya dipilih dan atau ditunjuk karena :
a.       Terbukti bersalah karena pernah bekerja sebagai pengganti pekerja yang sedang mogok karena perintah organisasi;
b.      Pernah dikeluarkan atau diskors berdasarkan keputusan organisasi kecuali bilamana hak - hak keanggotaannya telah direhabilitasi;
c.     Terbukti melanggar AD/ART.
3.      Setiap pengurus pada tingkat DPP, DPD, DPC dan PSP/Basis yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal ini maka secara otomatis  hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur.

Pasal 78
Tata Cara Pengajuan  Pencalonan  Ketua Umum DPP

1.       Setiap PSP berhak mencalonkan  satu atau beberapa nama sebagai Ketua Umum  DPP SPN dalam kongres dengan syarat :
a.       Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 ART;
b.      Setiap daerah berhak mengajukan Bakal Calon Ketua Umum (BCKU)  yang dipilih melalui rapat koordinasi Daerah khusus (Rakordasus);*)
c.       Daftar nama pencalonan Ketua Umum DPP SPN  harus sudah diajukan 30 hari sebelum berlangsungnya KONGRES kepada Panitia, yang selanjutnya bila memenuhi syarat untuk disahkan dalam KONGRES menjadi calon Ketua Umum;
d.      Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya menjadi Calon Ketua Umum dan memenuhi, melaksanakan AD dan ART serta bersedia aktif penuh waktu;
e.       Menyerahkan pas foto ukuran post card sebanyak 3 (tiga) lembar.

Pasal 79
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pengurus  DPP

1.  Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon ketua umum.
2.      Para calon ketua umum yang telah dinyatakan Sah oleh pimpinan Kongres, diumumkan melalui lembar pengumuman  sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
3.      Pemungutan suara tetap dilaksanakan walaupun hanya terdapat satu orang calon ketua umum.
4.      Jika dalam penghitungan suara calon tunggal ketua umum memperoleh suara kurang dari setengah jumlah suara yang masuk, maka pemilihan dinyatakan batal dan harus diadakan pencalonan dan pemilihan ulang  dalam jangka waktu 3 (tiga) jam dari pemilihan terdahulu.
5.      Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Kongres.
6.      Ketua umum terpilih bertindak sebagai Ketua Formatur.
7.      Setiap calon Ketua Umum yang tidak terpilih menjadi Ketua Umum tidak menggugurkan haknya  untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pengurus selain Ketua Umum.
8.      Pengurus selain Ketua Umum ditetapkan melalui Rapat Formatur.
9.      Pemenuhan quota 30% bagi perwakilan perempuan, jika tidak terpenuhi maka jabatannya dikosongkan.

Pasal 80
Tata Cara Pencalonan Dan Pemilihan Pengurus  DPD dan DPC

1.       Setiap PSP berhak mencalonkan satu atau beberapa nama sebagai calon Ketua  DPD atau  DPC SPN dengan syarat :*)
a.       Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77;
b.      Setiap daerah kabupaten/kota berhak mencalonkan Bakal Calon Ketua (BCK) DPD yang dipilih melalui Rapat koordinasi cabang khusus (Rakorcabsus);*)
c.       Setiap PSP/Basis berhak mencalonkan Bakal Calon Ketua (BCK) DPC yang dipilih melalui Rapat koordinasi Anggota khusus (rakortasus;*)
d.      Daftar nama pencalonan Ketua DPD/DPC harus sudah diserahkan kepada Panitia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERDA/KONFERCAB dilaksanakan, yang selanjutnya untuk disahkan dalam KONFERDA/ KONFERCAB;
e.       Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya menjadi Calon Ketua dan memenuhi, melaksanakan AD dan ART serta bersedia aktif penuh waktu;
f.        Menyerahkan pas foto ukuraan  pos  card  sebanyak  3 lembar.
2.       Setiap delegasi berhak  memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon ketua.
3.       Para calon ketua yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan konferda, konpercab  diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
4.       Pemungutan suara tetap dilaksanakan walaupun hanya terdapat 1 (satu) orang calon Ketua.
5.      Jika dalam penghitungan suara calon Ketua tunggal memperoleh suara kurang dari setengah jumlah suara yang masuk maka pemilihan dinyatakan batal dan harus diadakan pencalonan dan pemilihan ulang dalam waktu selang 3 (tiga) jam dari pemilihan terdahulu.
6.      Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh delegasi dalam Konferda/ Konfercab.
7.      Ketua terpilih bertindak sebagai ketua formatur.
8.      Setiap calon Ketua yang tidak terpilih menjadi Ketua tidak menggugurkan haknya  untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat selain Ketua.
9.      Pengurus selain Ketua ditetapkan melalui Rapat Formatur.
10.   Pemenuhan quota 30% bagi perwakilan perempuan, jika tidak terpenuhi maka jabatannya dikosongkan.

Pasal 81
Tata Cara  Pemilihan Pimpinan Serikat Pekerja /PSP/Basis 

1.      Setiap anggota SP  berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua atau pengurus PSP/Basis dengan Syarat :
a.       Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 77 ART;
b.      Untuk Calon Ketua Harus terlebih dahulu mendapat dukungan tertulis paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang terdaftar di SP/Basis dengan cara dicalonkan langsung oleh masing masing anggota melalui  surat suara, melalui Formulir yang disediakan oleh Panitia;
c.       Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan mengenai kesanggupannya memenuhi dan melaksanakan AD/ART;
d.      Menyerahkan pas foto ukuran  pos  card  sebanyak  3 (tiga) lembar.
2.      Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon Ketua.
3.      Para calon Ketua yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan konferta, diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
4.      pemungutan suara tetap dilaksanakan walaupun hanya terdapat 1 (satu) orang calon ketua.
5.      Jika dalam penghitungan suara calon tunggal memperoleh suara kurang dari separoh jumlah suara yang masuk maka pemilihan dinyatakan batal dan harus diadakan pencalonan dan pemilihan ulang dalam selang waktu 3 (tiga) jam dari pemilihan terdahulu.
6.      Penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Konferta dengan disaksikan DPC SPN.
7.      Ketua terpilih bertindak sebagai Ketua formatur.
8.      Seorang calon Ketua yang tidak terpilih menjadi Ketua tidak menggugurkan haknya  untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat selain Ketua.
9.      Pengurus Serikat Pekerja selain Ketua ditentukan melalui Rapat Formatur dalam KONFERTA.
10.  Pemenuhan quota 30% bagi perwakilan perempuan, jika tidak terpenuhi maka jabatannya dikosongkan.

BAB XXVI
ATURAN MENGENAI JABATAN DAN HAK PIMPINAN

Pasal 82*)
Masa Bakti dan Pelantikan

1.      Masa bakti suatu jabatan yang disandang oleh PSP, DPC, DPD, DPP*) baik melalui pemilihan atau penunjukan, mulai berlaku sejak pada tanggal dan bulan penetapan dan akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama dalam suatu periode tertentu.
2.      Apabila sampai batas waktu berakhirnya kepengurusan sebagaimana  diatur dalam ayat (1),  tidak dilakukan Konferta, Konfercab, Konferda dan Kongres,  maka Perwakilan Anggota, PSP-PSP, DPC-DPC, dan DPD-DPD dapat melakukan rapat koordinasi khusus untuk membentuk kepemimpinan kolektif yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Konferta, Konfercab, Konferda dan Kongres selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Pasal  83
Pengisian  Lowongan Jabatan

1.      Dalam hal ketua umum DPP SPN  berhalangan tetap seperti : Mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu dari para ketua sampai habis masa waktunya.
2.      Dalam hal Ketua  PSP, DPC / DPD SPN berhalangan  tetap seperti ; mangkat atau berhenti tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu dari wakil Ketua PSP/DPC/DPD sampai habis masa waktunya.
3.      Penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS).
4.      Penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) ditetapkan dalam Rapat PSP dengan Perwakilan Anggota, Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB), Rapat koordinasi Daerah (RAKORDA).
5.      Dalam hal salah satu pengurus selain Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap seperti : mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya jika dipandang perlu dapat dilakukan penggantian yang ditetapkan melalui Rapat Pengurus di perangkat Organisasi  masing – masing.

Pasal  84
Hak dan Jaminan Bagi Pimpinan Organisasi

Pengurus SPN disegala tingkatan mempunyai hak dan jaminan sebagai berikut :
1.      Dalam melaksanakan tugas setiap pengurus SPN berhak memperoleh jaminan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
2.      Bagi para pengurus SPN yang terkena tindakan PHK sepihak maka selama kasusnya belum terselesaikan biaya kehidupan sehari-harinya menjadi tanggungan organisasi.
3.      Setiap pengurus SPN berhak menerima honorarium secara rutin, yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Pengurus perangkat Organisasi masing – masing.
4.      Dalam melaksanakn tugasnya dan untuk memberikan jaminan kehidupan purna karya setiap pengurus SPN berhak menerima jaminan asuransi dari masing masing perangkat.
5.      Semua biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan tugasnya ditanggung oleh perangkat organisasi yang menugaskannya.
6.      Semua perangkat SPN di semua tingkatan mendapatkan penghargaan purnabakti setelah selesai masa baktinya.

BAB XXVII
WEWENANG DAN TUGAS  BADAN EKSEKUTIF

Pasal  85
                                                Wewenang dan Tugas DPP

1.      a. Menjalankan program-program kerja secara Nasional;
b .Melakukan analisis dan komunikasi*) atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan;
c. Melakukan kerjasama nasional dan internasional yang berkaitandengan hubungan kerja yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya;
d. Melakukan kampanye-kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan indonesia secara Nasional;
e. Melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang sudah sampai penangannya telah sampai di tingkat nasional;
f.  Melakukan riset-riset atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan   secara nasional dan juga kondisi perburuhan-perburuhan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan multi nasional.
g. Menerbitkan surat keputusan dan melantik pengurus DPD*)
h. Menerbitkan Kartu Tanda Pengurus para pengurus DPD dan DPP *)
2. Peraturan Organisasi tersebut diatas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pasal 86
Wewenang dan Tugas DPD
1.      a.  Menjalankan program-program kerja ditingkat Daerah;
b.      Melakukan analisis dan komunikasi*) atas kebijakan-kebijakan pemerintah Daerah yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan;
c.       Melakukan kerjasama ditingkat Daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya;
d.      Melakukan kampanye-kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan indonesia secara ditingkat Daerah;
e.       Melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai di tingkat Daerah;
f.        Melakukan riset-tiset atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan ditingkat Daerah dengan perusahaan-perusahaan multi nasional.
g. Menerbitkan surat keputusan dan melantik pengurus DPC*)
h. Menerbitkan Kartu Tanda Pengurus para pengurus DPC*)

2. Wewenang sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing.*)

Pasal 87
Wewenang dan Tugas DPC
1.      a.  Menjalankan program-program kerja ditingkat Cabang;
b. Melakukan analisa dan komunikasi*) atas kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten atau Kota dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan;
c.       Melakukan kerjasama ditingkat Daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya;
d.      Melakukan kampanye-kampanye yang berkaitan dengan perbaikan kondisi perburuhan indonesia secara ditingkat Kabupaten atau Kota;
e.       Melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai di tingkat Kabupaten atau Kota;
f.        Mengumpulkan data-data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan di tingkat Kabupaten atau Kota khususnya di perusahaan-perusahaan multi nasional.
g.       Menerbitkan Kartu Tanda Anggota*)
h.       Menerbitkan surat keputusan dan melantik pengurus PSP*)
i.         Menerbitkan Kartu Tanda Pengurus para pengurus PSP*)
j.        Memberikan sanksi kepada PSP atas rekomendasi DPD dan/atau DPP*)

2. Wewenang sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing.*)

Pasal 88
Wewenang dan Tugas PSP

1.      a.   Menjalankan program-program kerja ditingkat Unit Kerja;
b.      Melakukan analisis kebijakan-kebijakan Perusahaan khususnya yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan;
c.       Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
d.      Melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya ditingkat Unit sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada perangkat DPC;
e.       Melakukan pendidikan kepada PA dan Anggota di tingkat Unit;
f.        Mengumpulkan data-data atas perkembangan situasi dan kondisi perburuhan ditingkat Unit Kerjanya dan menyampaikannya kepada DPC.
g. Menerbitkan surat keputusan dan melantik Perwakilan Anggota*)

2. Wewenang sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Job Discription pengurus sesuai dengan kebutuhan masing-masing.*)
BAB XXVIII
KETENTUAN  MENGENAI  KEUANGAN

Pasal 89
Penggunaan Dan Pendistribusian Uang Pangkal

1.      Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.       Pembuatan  KTA;
b.      Pembuatan kop surat dan stempel serikat pekerja;
c.       Pembelian buku-buku peraturan perundang-undangan, kesekretariatan, administrasi, pembukuan  keuangan.
2.      Pendistribusian uang pangkal diatur sebagi berikut :
a.       70 % untuk PSP setempat;
b.      30 % DPC  atau DPD  bila disuatu wilayah belum /tidak  ada DPC SPN.

Pasal 90
Pendistribusian Iuran Anggota

1.       Iuran anggota didistribusikan melalui rekening bank masing masing perangkat organisasi dengan perincian sebagai berikut :
Perangkat  Organisasi                      Presentasi
a. PSP                                            50 %  dari jumlah penerimaan
b. DPC                                          30 %  dari jumlah penerimaan
c. DPD                                           10 %  dari jumlah penerimaan
d. DPP                                          10 %  dari jumlah penerimaan
2.      Dalam hal disuatu daerah belum / tidak ada DPD tapi telah ada DPC maka  perincian pendistribusiannya sebagai berikut :
Perangkat  organisasi                               Presentasi
a.  PSP                                           50 %   dari jumlah penerimaan
b.  DPC                                         40 %   dari jumlah penerimaan
c.  DPP                                          10 %   dari jumlah penerimaan
3.       Dalam hal disuatu daerah belum / tidak ada  DPC tetapi telah ada DPD maka perincian pendistribusiannya sebagai berikut :
Perangkat  organisasi                              Presentasi
a.  PSP                                           50 % dari jumlah penerimaan
b.  DPD                                         40 % dari jumlah penerimaan
c.  DPP                                          10 % dari jumlah penerimaan
4.       Pendistribusian iuran anggota kepada rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah dilaksanakan paling lambat sepuluh hari sejak tanggal pemungutan.
5.       Foto copy tanda bukti transfer bank , harus sudah dikumpulkan kepada DPC , DPD  dan  DPP selambat lambatnya  7 hari sejak tanggal pengiriman uang.
6.       Pendistribusian uang iuran anggota/chek off system (COS) dilakukan oleh PSP/Basis kepada DPC, DPD dan DPP melalui Bank.
7.       Untuk pendistribusian iuran anggota kepada afiliasi di tingkat nasional dan internasional adalah menjadi kewajiban DPP-SPN.

Pasal 91
Pengajuan Pemotongan Upah Untuk Iuran Anggota Melalui Pengusaha

1.      Setiap Pimpinan Serikat Pekerja Nasional tingkat perusahaan/Basis berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran bulanan anggota.
2.      Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a.       Foto Copy surat Pencatatan dari Disnaker setempat;
b.      Foto copy AD/ART  SPN;
c.       Daftar nama anggota Serikat Pekerja Nasional;
d.      Surat kuasa anggota secara kolektif maupun perseorangan;
e.       Alamat dan  no. rekening central SPN.
3.      Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditembuskan kepada perangkat organisasi (DPC, DPD dan DPP-SPN).
4.      Setiap anggota dapat menarik kembali surat kuasa atas kehendaknya sendiri dengan ketentuan penarikan tersebut harus disampaikan kepada serikat pekerja / PSP dan pengusaha 3 bulan sebelumnya.
5.      Anggota yang karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan kerja diperusahaan dimana dia bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran gugur dengan sendirinya terhitung tanggal putusnya hubungan kerja.
6.      Dengan ditariknya surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5 maka secara otomatis gugur pula hak dan kewajibannya sebagai anggota SPN.

Pasal 92
Rekening Bank

1.           Untuk ketertiban Lalu lintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya maka PSP, DPC, DPD dan DPP SPN wajib membuka rekening pada Bank BRI.
2.           Nama, alamat dan nomor rekening yang telah dimilki oleh setiap perangkat SPN harus diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.

Pasal 93
Pengambilan Uang dari Bank

Pengambilan uang dari bank oleh PSP dan perangkat SPN  dilakukan dengan  cheque yang ditandatangani oleh 2 dari 3 orang pengurus yang ditunjuk atau diberi kuasa.

Pasal 94
Laporan Penarikan Iuran Anggota

1.      Setiap PSP wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada DPC, DPD dan DPP SPN paling lambat setiap 3 bulan sekali.
2.      Setiap DPC, DPD  SPN wajib membuat laporan tentang serikat pekerja yang  sudah dan atau  belum melaksanakan pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat setiap 3 bulan sekali.

Pasal 95
Penggunaan Iuran Anggota

1. Uang iuran anggota digunakan untuk
a.       Biaya rutin (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi, staff, pengurus);
b.      Biaya perlengkapan kantor;
c.       Biaya operasional (pendidikan , pembelaan, gerakan perempuan, aksi, sosek, publikasi, rapat);
d.      Biaya mengikuti sidang-sidang.
2.  Penetapan anggaran pendapatan dan belanja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dalam Rakerta, Rakercab, Rakerda dan Rakernas.
3.      Biaya Konferta, Konfercab, Konferda dan Kongres ditanggung oleh peserta dan delegasi.


Pasal 96
Pembukuan Keuangan

Setiap perangkat organisasi SPN (PSP, DPC, DPD dan DPP) wajib melaksanakan system pembukuan keuangan organisasi yang terbuka/transparan.


BAB XXIX
SANKSI  ORGANISASI DAN  PEMBELAAN DIRI

Pasal 97
Sanksi  Pendistribusian Iuran Anggota


1.        Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut-turut pengurus PSP/Basis tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PSP/Basis dikenakan sanksi berupa tegoran.
2.        Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan  berturut-turut pengurus PSP/Basis tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi di atasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus  PSP/Basis dilakukan pemanggilan.
3.        Apabila dalam waktu 4 (empat) bulan berturut-turut pengurus PSP/Basis tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi di atasnya sesuai AD/ART, maka pengurus  PSP/Basis dipanggil paksa. Dan apabila sudah mencapai 5 (lima) Bulan selanjutnya Pengurus PSP/Basis dibekukan dan diambil alih  oleh DPC/DPD SPN (apabila disuatu daerah belum ada DPC SPN).
4.        Dalam waktu 2 (dua) bulan,  DPC/DPD SPN harus sudah membentuk kepengurusan PSP baru.
5.        Dalam kurun waktu sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru, maka DPC/DPD dapat menunjuk Pelaksana Tugas Harian Organisasi (PTHO) sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru.



Pasal 98
Sanksi  Organisasi

1.       Sanksi organisasi dikenakan  kepada  anggota dan pengurus SPN di semua tingkatan  yang melakukan tindakan Indisipliner dalam bentuk :
a.       Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga;
b.      Skorshing;
c.       Pemecatan sementara;
d.      Pemecatan selamanya.
2.       Surat Peringatan I, II dan III tidak harus diberikan secara berurutan tergantung besar kecilnya  kesalahan berdasarkan keputusan organisasi.
3.       Skorsing, pemecatan sementara dan pemecatan selamanya yang diberikan berdasarkan keputusan organisasi.

Pasal 99
Pembekuan  Kepengurusan

Dalam keadaan darurat dan atau luar biasa Sidang Majelis Nasional atas laporan perangkat SPN  berwenang melakukan pembekuan dan memerintahkan  perangkat setempat mengangkat kepengurusan sementara perangkat di bawahnya sampai dengan terbentuknya kembali secara definitif.

Pasal 100
Berhenti  Sebagai  Pengurus

Setiap pejabat SPN di segala tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
a.       Meninggal dunia;
b.      Atas permintaan sendiri;
c.       Tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut;
d.      Terbukti terpilih sebagai pengurus dengan tidak memenuhi syarat sebagaimana  diatur dalam pasal 77 ART.

Pasal 101
Pembelaan Diri dan Banding

1.      Pembelaan diri setiap anggota atau pengurus SPN di semua tingkatan atas pemecatan sementara atau pemecatan selamanya dilakukan dalam Majelis Nasional/Rakoorda/Rakoorcab/Rakoorta.
2.      Dalam pembelaan diri atas sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pasal 98, dapat mengajukan banding kepada perangkat satu tingkat diatasnya dengan bukti dan saksi untuk melengkapi bandingnya tersebut.
3.      Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah keputusan organisasi diterima oleh yang bersangkutan.

BAB XXX
PERUBAHAN KHUSUS

Pasal 102
Perubahan khusus  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga

1.      AD/ART  dapat diubah  berdasarkan Resolusi tertulis  dari 2/3 (dua pertiga) jumlah PSP/Basis.
2.      Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Kongres Khusus.
3.      Kongres khusus sebagaimana dimaksud ayat 2, harus dihadiri oleh sekurang kurang nya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC dan DPD SPN.
4.      Kongres Khusus diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP SPN.

Pasal 103
Pembubaran  Organisasi

1.      Serikat Pekerja hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh seluruh  anggota  atau dinyatakan dengan keputusan pengadilan.
2.      Pembubaran SPN  dilakukan di dalam kongres khusus.
3.      DPP dalam waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada DPD, DPC, PSP/Basis mengenai pelaksanaan Kongres Khusus.
4.      Dalam hal SPN dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan atau lembaga sosial di Indonesia.

Pasal 104
Peraturan Peralihan

1.      Dalam hal yang berkaitan dengan perubahan dan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh perangkat Organisasi SP menyesuaikan diri.
2.      Dengan ditetapkan AD/ART ini maka AD/ART yang disahkan pada tanggal 6 Juni 2003 dan semua Peraturan Organisasi yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi  sejak tanggal 8 Januari 2009.

BAB XXXI
PENUTUP

Pasal 105

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
2.      AD/ART ini berlaku sejak tanggal 8 Januari 2009, beserta perubahan berdasarkan hasil sidang Majelis Nasional (MAJENAS) I SPN, tanggal 11 Februari 2010.


DEWAN PIMPINAN PUSAT
SERIKAT PEKERJA NASIONAL





H. BAMBANG WIRAHYASA, SE                  P.KAREL SAHETAPY
KETUA UMUM                                                 SEKRETARIS UMUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar